PR DEPOK - Bulan ini, PKH tahap 3 sedang disalurkan Kementrian Sosial (Kemensos) kepada pemilik KTP yang tercatat sebagai penerima manfaat.
Pemilik KTP yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH tahap 3 bakal mendapat sejumlah uang tunai dengan nominal bervariasi pada bulan ini.
Manfaat dari PKH tahap 3 yang diterima pemilik KTP yang sudah terdaftar, nantinya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan penerima yang terbagi dalam beberapa kategori.
Baca Juga: Penuhi Syarat Ini agar BPNT Agustus 2022 Rp200.000 Cair, Buruan Cek Nama Penerima Lewat Sini
Pemilik KTP bisa cek lagi apakah bulan ini benar mendapat PKH tahap 3 dengan periksa nama di link terpadu Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.
Namun sebelumnya perlu diketahui bahwa pengguliran PKH tahap 3 ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan yang menjerat masyarakat Indonesia.
Melalui PKH tahap 3 dan tahap sebelum atau selanjutnya nanti, pemerintah berharap bisa membantu mencukupi kebutuhan pemilik KTP yang dinyatakan sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Hanya Input KTP Anda Bisa Dapat PKH Tahap 3 yang Cair Agustus 2022, Buruan Klik Link Ini!
Dalam menyalurkan PKH, Kemensos membaginya dalam empat tahap selama setahun atau rutin per tiga bulan.