Demi memudahkan akses pelayanan masyarakat, Kemensos telah mempermudah cara daftar PKH, Anda bisa daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Anda hanya perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos yang bisa dilakukan melalui PlayStore.
Baca Juga: Nilai Pengobatan Spiritual Gus Samsudin Menyimpang, PDNU: Pakar Sudah Jelas Dokter
Anda harus pastikan yang diunduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos, karena saat ini banyak aplikasi serupa.
Aktivasi aplikasi dengan cara registrasi, siapkan NIK KTP dan KK. Setelah berhasil registrasi, Anda sudah dapat mengakses layanan menu utama pada aplikasi Cek Bansos.
Selanjutnya pilih menu daftar usulan untuk daftarkan PKH. Anda juga bisa daftar PKH untuk keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos dengan memanfaatkan fitur “tambah usulan”.
Setelahnya, sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul dengan data DTKS Kemensos.
Selanjutnya, Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos yang dinginkan, pilihlah PKH.
Jika data Anda telah berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, serta kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.