5. Klik "Proses Inquiry".
Tak lama setelah itu, akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BPUM 2022.
Sebagai catatan, tata cara cek penerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 tersebut hanya berlaku jika penyaluran tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.
Namun sebelum itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM agar menjadi penerima BPUM 2022, yakni sebagai berikut.
Syarat Penerima
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mempunyai usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
3. Sedang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)