PR DEPOK – Dengan berakhirnya Juli, masyarakat masih diimbau untuk login ke eform.bri.co.id terkait BPUM 2022.
Dengan login ke eform.bri.co.id, masyarakat khususnya pelaku usaha bisa cek nama penerima BPUM 2022.
Untuk cara login eform.bri.co.id guna cek nama penerima BPUM 2022 ini bisa simak selengkapnya di artikel ini.
Bagi pelaku usaha yang masih bingung soal cara cek penerima BPUM 2022 ini, ikuti sejumlah langkah berikut berdasarkan penyaluran sebelumnya.
Cara Cek Penerima BPUM Online
1. Kunjungi situs eform.bri.co.id/bpum
2. Klik "Cek Data"
3. Masukkan NIK KTP
4. Isi kode verifikasi yang tersedia
5. Klik "Proses Inquiry".
Tak lama setelah itu, akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BPUM 2022.
Sebagai catatan, tata cara cek penerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 tersebut hanya berlaku jika penyaluran tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.
Namun sebelum itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM agar menjadi penerima BPUM 2022, yakni sebagai berikut.
Syarat Penerima
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mempunyai usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
3. Sedang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
4. Bukan termasuk anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun ASN.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos di Aplikasi Cek Bansos, Hanya Perlu HP dan KTP Bisa Jadi KPM BPNT dan PKH
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan akan kembali menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha pada tahun 2022 ini.
Namun sampai saat ini, status penyaluran BPUM 2022 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan total sekitar Rp7,68 triliun.
Menurut rencana, BPUM 2022 bakal disalurkan Kemenkop UKM kepada 12,8 juta pelaku usaha dengan nominal Rp600.000.***