PR DEPOK - Sejumlah bantuan sosial (bansos) yang dibentuk Pemerintah masih terus bergulir pada tahun 2022 ini.
Adapun bansos yang masih disalurkan hingga kini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Seperti namanya, BPNT ini akan disalurkan Kemensos kepada masyarakat dalam bentuk non tunai dengan besaran Rp200.000 per bulan.
Sedangkan PKH akan disalurkan kepada masyarakat yang menjadi penerima dengan besaran manfaat berbeda, tergantung kategori yang dipilih.
Kategori yang terdapat PKH ini di antaranya ibu hamil, anak sekolah (SD, SMP, dan SMA), lansia di atas 70 tahun, balita usia 0-6 tahun, hingga penyandang disabilitas.
Masyarakat tentu harus memenuhi syarat agar bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik PKH maupun BPNT.
Jika sudah memenuhi semua syarat tersebut, masyarakat bisa segera daftar di Data Terpadu Kesejahateraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Chelsea Perpanjang Kontrak Cesar Azpilicueta, Barcelona Gigit Jari?
Perlu diketahui, DTKS merupakan layanan sistem yang memuat seluruh data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah.