4. Isi data diri seperti NIK KTP, nomor KK, dan lain-lain
5. Unggah swafoto KTP dan foto KTP asli
6. Jika sudah klik 'Buat Akun Baru'
7. Kemudian, pilih menu 'Daftar Usulan'
8. Klik 'Tambah Usulan'
9. Isi kembali data diri sesuai yang diminta
10. Unggah lagi foto KTP asli dan foto rumah tampak depan pendaftar
11. Terakhir klik 'Tambah Usulan'.
Apabila semua tahapan di atas sudah dilakukan, maka data yang didaftarkan untuk DTKS akan diseleksi oleh Kemensos dan sejumlah dinas terkait.