7. Buat username dan password.
8. Unggah foto KTP dan swafoto Anda yang memegang KTP.
9. Klik 'Buat Akun Baru'.
10. Cek email dari Kemensos, mencakup email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun.
11. Jika kedua email sudah masuk, buka aplikasi kembali dan login dengan memasukkan username serta password.
Baca Juga: Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RS Alami Peningkatan per Hari Ini 5 Agustus 2022
12. Ajukan diri atau kerabat terdekat lainnya ke DTKS dengan cara klik 'Tambah Usulan' di menu 'Daftar Usulan'.
13. Lengkapi data diri yang tersedia seperti Nomor KK, NIK, hingga informasi orang terdekat yang dapat dihubungi.
14. Upload foto KTP beserta foto rumah bagian depan milik Anda.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Desak Ferdy Sambo dan Ibu Putri Terus Terang: Apa yang Disembunyikan?