Berdasarkan ketentuan tahun 2021, BSU diberikan kepada pekerja yang mendapat upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, dan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BSU, lakukan tahapan berikut;
1. Akses link kemnaker.go.id lewat browser HP.
2. Jika sudah mempunyai akun, login dengan memasukkan email dan password, lalu klik 'Masuk'.
3. Bila belum memiliki akun, klik 'Daftar Sekarang'.
Baca Juga: 3G Mulai Dihapus, 4G Resmi Jadi Tulang Punggung Jaringan Telekomunikasi Indonesia
4. Isi data yang diminta seperti NIK, nama lengkap dan ibu kandung.
5. Klik 'Berikutnya'.
6. Masukkan email, nomor HP dan buat password.
Baca Juga: Tuai Kotroversi, Balenciaga Produksi dan Jual Kantong Plastik Sampah dengan Harga Rp26 Juta