4. Masyarakat yang merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Dua anggota keluarga dala satu Kartu Keluarga (KK) sudah terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.
6. Sudah terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
Enam golongan masyarakat yang telah disebutkan tersebut dipastikan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 40.
Sebab, golongan masyarakat tersebut tidak sesuai dengan syarat penerima Kartu Prakerja yang telah ditetapkan dalam aturan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Cek Lolos atau Tidak Seleksi Kartu Prakerja
Dengan demikian, pastikan Anda yang sudah mendaftar tidak masuk dalam enam golongan masyarakat tersebut untuk dapat lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 40.
Tidak hanya untuk seleksi Kartu Prakerja gelombang 40, pada seleksi gelombang selanjutnya, Anda juga tidak dapat lolos jika masuk dalam enam golongan masyarakat yang telah disebutkan.
Bagi Anda yang tidak masuk dalam enam golongan masyarakat tersebut, juga belum dapat dipastikan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 40.
Baca Juga: Kartu Prakerja Sedang Diproses Apakah Lolos? Simak Penjelasannya Berikut ini