Cara Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000 untuk Pelaku UMKM di Link eform.bri.co.id

- 11 Agustus 2022, 12:18 WIB
Simak informasi terkait pencairan BPUM 2022.
Simak informasi terkait pencairan BPUM 2022. /Pexels/Ahsanjaya

3. Masukkan kode yang tertera di layar.

4. Lalu klik ‘Proses lubang’.

5. Kemudian akan muncul pesan sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT BPUM/ UMKM 2022.

Sebelum mengecek, sebaiknya pastikan dulu aoakah Anda sebagai pelaku UMKM, dan berikut ini syarat/ketentuannya:

Baca Juga: Tudingan Jadi Selingkuhan Sule Berdampak Buruk pada Anak, Riesca Rose Minta Nathalie Holscher Mengerti

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro dan lampiran usulan calon penerima atau pemohon BLT UMKM/ BPUM.

4. Pastikan Anda bukan anggota TNI atau Polri, BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Telah Cair Agustus 2022 untuk Kategori Ini, Simak Besarannya, Buka cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah