Kemudian, jika terdapat informasi status (YA) pada keterangan dan periode di kolom PKH, berarti Anda sudah terdata sebagai penerima.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos, dengan cara berikut ini:
1. Buka di handpone Anda dan masuk ke link cekbansos.kemensos.go.id
2. Siapkan KTP Anda.
3. Isi alamat domisili Anda sesuai KTP dalam kolom Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
4. Isi nama lengkap sesuai KTP Anda.
Baca Juga: Harga Mi Instan Dipastikan Tidak Naik Tiga Kali Lipat, Mendag Zulkifli Hasan: September Akan Turun
5. Tulis 8 kode huruf sesuai gambar yang tampil.
6. Klik 'Cari Data'.