Lantaran hal tersebutlah hingga kini belum ada informasi pasti terkait tanggal penyaluran BLT UMKM Rp600.000 kepada pelaku usaha.
Sehingga, pemerintah ataupun Kemenkop UKM belum mengumumkan kemungkinan ada perubahan regulasi atau persyaratan untuk menjadi penerima BLT UMKM tahun ini.
Namun, berkaca dari syarat dan kriteria penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, pelaku usaha yang bisa mendapat BPUM 2022 Rp600.000 yakni sebagai berikut.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair untuk Siapa Saja? Cek Nama Penerima di Link Resmi Kemensos Ini untuk Dapat BLT
1. Masyarakat bertatus WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
2. Bukan penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN)
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara lainnya
4. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat