- Siapkan KTP dan HP terlebih dahulu, lalu login Masuk ke situs resmi yakni banpresbpum.id
- Selanjutnya, masukkan NIK KTP ke kolom yang telah disediakan
- Setelah itu akan muncul identitas pelaku usaha terdaftar sebagai nama penerima BLT UMKM atau tidak
2. Lewat situs BRI
- Akses eform.bri.co.id/bpum menggunakan HP atau perangkat yang terkoneksi jaringan internet
- Lalu, isi NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Isi kode verifikasi dengan yang tercantum pada situs di kolom yang tersedia
- Setelah itu dilanjut klik "Proses Inquiry" yang akan menampilkan informasi bahwa pelaku usaha mendapat BLT UMKM atau tidak.