- Klik 'Profil'.
- Klik 'PKH'.
Jika sudah terdata di DTKS, kolom PKH tersebut akan terisi dengan informasi Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara), dan Periode (Agustus 2022).
Lalu Anda juga bisa melakukan pengecekkan untuk keluarga atau kerabat terdekat lainnya dengan menggunakan fitur 'Cek Bansos'. Fitur tersebut kurang lebih berisi kolom data diri yang sama dengan laman cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah tercantum sebagai penerima PKH 2022 tahap 3, Anda dapat mencairkan bantuan sesuai jadwal lewat salah satu Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri.
Terkait besaran bantuannya akan menyesuaikan dengan kategori penerima PKH 2022 tahap 3, berikut rinciannya;
1. Ibu hamil atau nifas mendapat Rp750.000.
2. Anak usia dini atau balita 0-6 tahun mendapat Rp750.000.
Baca Juga: Pantang Menyerah, Prabowo Subianto Siap Maju Kembali Jadi Capres di Pilpres 2024