3. Anak sekolah jenjang SD/sederajat memperoleh Rp225.000.
4. Anak sekolah jenjang SMP/sederajat dengan Rp375.000.
5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat dengan Rp500.000.
6. Penyandang disabilitas berat memperoleh Rp600.000.
7. Lansia di atas 60 tahun mendapat Rp600.000.
Baca Juga: 5 Makanan yang Bagus Dikonsumsi untuk Dapatkan Kulit Lebih Sehat, Salah Satunya Alpukat
Demikian informasi cara cek penerima PKH 2022 tahap 3 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.***