- Langkah pertama, siapkam HP atau perangkat yang terkoneksia jaringan internet lalu login situs oss.go.id
- Selanjutnya, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'
- Lalu pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani
Baca Juga: Akses situs www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 yang Sudah Dibuka
- Berikutnya, lengkapi formulir data dengan hati-hati. Kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
- Kemudian klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya
- Bagi pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya
- Langkah terakhir, beri tanda centang pada "pertanyaan mandiri" dan klik proses "NIB"
- Proses mendaftarkan usaha pun telah selesai dan tinggal menunggu pengumuman lolos dan tidaknya sebagai penerima BPUM.