Cek Penerima PKH dan BPNT Sembako 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

- 15 Agustus 2022, 08:31 WIB
Ilustrasi - Ini dia penjelasan cara cek penerima PKH tahap 3 dan BPNT Kartu Sembako 2022 onlne lewat link cekbansos.kemensos.go.id agar mendapat bansos yang cair Agustus ini.
Ilustrasi - Ini dia penjelasan cara cek penerima PKH tahap 3 dan BPNT Kartu Sembako 2022 onlne lewat link cekbansos.kemensos.go.id agar mendapat bansos yang cair Agustus ini. /*/Pixabay/EmAji

Jika terlihat hasil pencarian dengan format Nama Penerima, Umur dan deretan bantuan seperti BPNT, PKH, BST dan PBI, artinya Anda sudah terdata sebagai penerima bansos 2022. 

Bagi penerima Kartu Sembako, kolom BPNT akan terisi dengan informasi Status (YA), Keterangan (Proses PT Pos), Periode (Agustus 2022). 

Begitu pun dengan penerima PKH, dalam kolom bantuan PKH akan terisi pula Status (YA), Keterangan (Proses Himbara), Periode (Agustus 2022). 

Setelah mendapat hasil pencarian di atas, Anda dapat mencairkan uang bantuan lewat salah satu tempat yang tercantum dalam kolom Keterangan. 

Penerima BPNT bisa mencairkan bantuan sebesar Rp200.000 melalui Kantor Pos terdekat untuk nantinya dimanfaatkan membeli kebutuhan dasar seperti beras, daging, telur dan lainnya. 

Baca Juga: Adanya Pameran Arsip Kepresidenan Diharap Erick Thohir Kian Tarik Generasi Milenial Pelajari Sejarah Bangsa

Sementara untuk penerima PKH tahap 3, bantuan diambil berdasarkan kategori penerima lewat salah satu Bank Himbara yang mencakup BRI, BTN, BNI dan Mandiri. 

Besaran bantuannya untuk kategori ibu hamil atau nifas mendapat Rp750.000, anak balita 0-6 tahun juga Rp750.000, anak sekolah SD/sederajat Rp225.000, SMP/sederajat dengan Rp375.000 dan SMA/sederajat dengan Rp500.000.

Kemudian untuk kategori penyandang disabilitas berat memperoleh Rp600.000 dan lansia di atas 60 tahun mendapat Rp600.000. 

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan PKH Online 2022 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah