a. Masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
b. Berkewarganegaraan Indonesia.
c. Bukan merupakan ASN, PNS, anggota TNI, maupun Polri.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 41 Sudah Dibuka, Penuhi Syarat Ini agar Bisa Lolos Seleksi
d. Sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Berbeda dengan bansos PKH, BPNT akan disalurkan Kemensos lewat Kantor Pos.
Perihal cara cek nama penerima PKH dan BPNT lewat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id bisa ikuti langkah berikut:
- Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id di browser.
Baca Juga: Apa Itu Kleptomania? Simak Penjelasan, Gejala, dan Karakter Penderitanya
- Isi kolom "Wilayah PM" dengan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.