Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bansos Rp750.000

- 16 Agustus 2022, 21:04 WIB
Ilustrasi - Simak tahapan cara daftar BLT ibu hamil dan balita 2022 online lewat HP di aplikasi Cek Bansos agar dapat bantuan PKH tahap 3 sebesar Rp750.000.
Ilustrasi - Simak tahapan cara daftar BLT ibu hamil dan balita 2022 online lewat HP di aplikasi Cek Bansos agar dapat bantuan PKH tahap 3 sebesar Rp750.000. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) ibu hamil dan anak balita yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) masih disalurkan untuk tahap 3 pada Agustus 2022. 

Ibu hamil dan anak balita yang berasal dari keluarga miskin dapat mendaftar bansos PKH 2022 secara mandiri dengan hanya menggunakan HP dan aplikasi Cek Bansos. 

Artikel kali ini akan membahas cara daftar BLT ibu hamil dan balita 2022 secara online menggunakan HP dan aplikasi Cek Bansos, yang bisa diunduh melalui aplikasi Cek Bansos. 

Jika lolos menjadi penerima bansos PKH tahap 3, ibu hamil dan anak balita akan mendapat BLT sebesar Rp750.000 yang bisa dicairkan Agustus 2022 ini. 

Baca Juga: BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Agustus 2022, Cek Daftar Nama Penerima Bansos Secara Online Lewat Link Ini

Sebagai informasi, PKH merupakan bansos yang mempunyai banyak kategori penerima, dua di antaranya adalah ibu hamil dan anak balita. 

Ibu hamil atau nifas berhak memperoleh bantuan sebesar Rp750.000 dari pemerintah. Begitu pun dengan anak usia dini atau balita 0-6 tahun yang juga memperoleh bantuan Rp750.000 dari tahap 3. 

Keluarga yang memiliki ibu hamil atau anak balita dapat mendapatkan jatah bantuan PKH tahap 3 tersebut apabila terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS. 

Baca Juga: Simak Cara Daftar BPNT Kartu Sembako 2022 Secara Online Lewat HP

Pendaftaran bansos ke DTKS ini pun kini sudah lebih mudah karena dapat dilakukan secara online, berikut cara daftar BLT ibu hamil atau balita 2022 lewat HP; 

1. Unduh aplikasi Cek Bansos lewat Play Store. 

2. Siapkan KK dan KTP untuk mengisi data diri. 

3. Buka aplikasi Cek Bansos dan buat akun terlebih dahulu dengan klik 'Buat Akun Baru'. 

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Poong The Joseon Psychiatrist Episode 6: Se Poong dan Eun Woo Hadapi Krisis Baru

4. Masukkan data diri dalam kolom Nomor KK, NIK dan Nama Lengkap. 

5. Tulis alamat domisili. 

6. Isi email dan nomor HP. 

7. Buat username dan password

8. Unggah foto KTP dan swafoto Anda yang sedang memegang KTP. 

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 Online Lewat eform.bri.co.id untuk Dapat BLT UMKM bagi Pelaku Usaha

9. Klik 'Buat Akun Baru'. 

10. Cek email verifikasi dan aktivasi dari Kemensos. 

11. Setelah itu, login di aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan username dan password

Baca Juga: Promo Harga Serba Rp17.000 Burger King, Shihlin, hingga CGV, Cek Diskon Spesial HUT RI 17 Agustus 2022 di Sini

12. Daftarkan diri atau kerabat terdekat lainnya ke DTKS dengan cara klik 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan'. 

13. Lengkapi data diri yang diminta seperti Nomor KK, NIK hingga informasi tentang orang terdekat yang bisa dihubungi. 

14. Upload foto KTP beserta foto rumah bagian depan. 

15. Lalu klik 'Tambah Usulan'. 

Setelah semua tahapan di atas selesai, akan tampil informasi berupa Nama, NIK, status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul. 

Baca Juga: Diduga Terlibat 'Drama' Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Polisi Jadikan Putri Candrawathi Tersangka

Kemudian tunggu hingga data diproses dan cek secara berkala lewat aplikasi Cek Bansos, dengan cara klik 'Profil' dan 'PKH' atau klik 'Cek Bansos'. 

Jika sudah terdaftar sebagai penerima PKH dan termasuk dalam kategori ibu hamil atau balita, Anda dapat mencairkan bantuan sebesar Rp750.000. 

Bantuan tersebut bisa diambil melalui salah satu Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN dan Mandiri. 

Baca Juga: Sinopsis Film Patriots Day: Tragedi Bom Maraton pada Hari Pahlawan di Amerika

Lalu penerima BLT ibu hamil dan balita harus menjalankan kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) usai menerima bansos PKH tahap 3. 

Untuk ibu hamil diwajibkan untuk memeriksakan kandungan minimal 4 kali selama mengandung hingga melahirkan ke fasilitas kesehatan (faskes).

Berlaku pula bagi ibu nifas, ibu nifas diharuskan untuk memeriksakan kesehatan sebanyak 4 kali selama 42 hari usai melahirkan. 

Sementara untuk anak usia dini 0-6 tahun, pihak ibu atau keluarga harus memeriksakan kesehatan anak meliputi penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, dan pemberian suplemen vitamin. 

Sekian informasi cara daftar BLT ibu hamil atau balita 2022 online lewat HP di aplikasi Cek Bansos agar dapat bansos PKH hingga Rp750.000.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah