Kemudian bila terdata sebagai penerima PKH, kolom PKH akan terisi dengan penjelasan Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara), Periode (Agustus 2022).
Namun apabila belum terdaftar di DTKS, hasil pencarian akan menampilkan keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH 2022, bansos tahap 3 bisa dicairkan lewat salah satu Bank Himbara yang mencakup BRI, BNI, BTN atau Mandiri.
Lalu soal besaran bantuan akan sesuai dengan kategori yang sudah disebutkan sebelumnya, misalnya untuk ibu hamil atau nifas akan memperoleh Rp750.000.
Kategori anak balita 0-6 tahun juga mendapat Rp750.000, anak sekolah jenjang SD/sederajat dengan bantuan Rp225.000, siswa SMP/sederajat dengan Rp375.000 dan siswa SMA/sederajat dengan Rp500.000.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos BPNT Kartu Sembako 2022 Online
Sementara untuk kategori penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun masing-masingnya mendapat Rp600.000.
Setelah mendapatkan bantuan, penerima PKH harus melakukan kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kategorinya.
Salah satu contoh kewajiban KPM penerima PKH 2022 adalah memeriksakan kesehatan ke faskes bagi kategori ibu hamil, anak balita, penyandang disabilitas berat dan lansia.***