- Unggah foto KTP dan foto rumah bagian depan milik Anda.
- Terakhir klik 'Tambah Usulan'.
Setelah proses di atas dilakukan, akan muncul informasi dalam format Nama, NIK, status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul.
Lalu Kemensos akan memproses data tersebut dan Anda dapat melakukan pengecekkan secara berkala untuk memastikan sudah terdaftar atau belum di DTKS.
Manfaatkan fitur 'Cek Bansos' di aplikasi Cek Bansos untuk melakukan cek penerima bansos, baik PKH maupun BPNT.
Jika berhasil lolos menjadi penerima bansos, bantuan dapat dicairkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Untuk bansos BPNT, bantuan yang diperoleh adalah Rp200.000 per bulan yang bisa dicairkan lewat Kantor Pos atau PT Pos Indonesia.
Sementara untuk bansos PKH, bantuan yang disalurkan akan sesuai dengan tahap penyaluran yang berlaku dan kategori penerima. Saat ini, PKH sedang disalurkan untuk tahap 3 yang berlangsung pada Juli, Agustus dan September 2022.
Baca Juga: Penampilan Ikonik Personel BLACKPINK dalam Video Musik ‘Pink Venom'