Berikut ini ringkasan tahapan yang harus dilalui pemilik usaha saat mendaftarkan UMKM lewat oss.go.id.
- Miliki hak akses OSS dengan cara membuka situs oss.go.id.
- Klik 'Daftar'.
- Tentukan skala usaha antara UMK atau non-UMK.
- Isi semua data yang diminta lalu klik 'Daftar'.
Baca Juga: Minta Pemerintah Pikir Ulang Soal Kenaikan Harga BBM, Sebut Bisa Sebabkan Inflasi
- Buka email dan cari tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses OSS.
- Akses situs oss.go.id lalu klik 'Masuk'.
- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'.
- Isi semua data yang diminta.