- Menjalankan atau memiliki usaha mikro, yang bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.
- Jika pelaku UMKM memiliki domisili usaha yang tidak sesuai KTP, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bukan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Maksimalkan Main di Kandang, Jupe Bertekad Persib Bandung Menang Atas Bali United
Apabila semua kriteria di atas terpenuhi, maka pemilik usaha bisa mendaftarkan UMKM miliknya agar mendapatkan perizinan berusaha.
Lantas, bagaimana cara untuk mendaftarkan usaha mikro yang dijalankan tersebut?
Pelaku usaha bisa daftar melalui situs oss.go.id setelah mendapatkan hak akses situs tersebut.
Ada sejumlah langkah yang harus dilakukan hingga perizinan berusaha UMKM bisa terbit.
Baca Juga: Jadwal Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42, Simak Estimasi Tanggalnya di Sini