1. Login ke situs dtks.jakarta.go.id lewat browser HP atau laptop.
2. Pilih opsi 'Buat Akun Pendaftaran' bagi yang belum memiliki akun.
3. Masukan data diri seperti NIK, nama lengkap di KTP, dan sebagainya.
Baca Juga: Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022 yang Cair Rp9 Juta, Simak Link dan Persyaratannya di Sini
4. Masukan email dan nomor HP yang masih aktif.
5. Selanjutnya klik 'Buat Password' dan klik 'Daftar'.
6. Klik 'Pendaftaran'.
7. Isi data diri anggota keluarga dan informasi rumah tangga sesuai petunjuk yang diminta dalam kolom.
8. Pastikan semua data yang diminta diisi dengan benar kemudian klik 'Kirim'.