Keluarga yang terdata sebagai penerima BLT lansia dan penyandang disabilitas berat akan melihat hasil pencarian dalam format Nama Penerima dan Umur.
Kemudian dalam kolom PKH, muncul informasi penting seperti Status (YA), Keterangan (Proses Himbara) dan Periode (Agustus 2022).
Namun jika tidak terdaftar sebagai penerima BLT ini, akan muncul hasil pencarian dengan keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Bagi yang lolos menjadi penerima PKH, bantuan lansia atau penyandang disabilitas berat dapat dicairkan sebesar Rp600.000 lewat Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Lalu penerima BLT lansia dan penyadang disabilitas berat harus menjalani kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Ungkap Fakta Baru, Komnas HAM Bocorkan Soal 'Skuad' yang Ancam Brigadir J Sebelum Pembunuhan
Keluarga yang memiliki anggota dengan kategori penyandang disabilitas berat dan memperoleh bansos PKH diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan anggota keluarganya tersebut minimal 1 tahun sekali.
Pemeriksaan itu bisa dilakukan lewat bantuan pendamping PKH yang melakukan home visit atau home care ke rumah KPM.
Sementara untuk lansia, keluarga juga harus memeriksakan kesehatan anggotanya yang lansia menggunakan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia, dan mengurus mereka lewat agenda home care.***