“DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang bersumber dari APBN maupun dari APBD,” kata Premi.
Premi menuturkan, ada enam bansos yang akan dicairkan Pemprov DKI, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
“Bantuan yang bersumber dari APBN, ada PKH, BPNT, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan lainnya.
Berikut cara daftar DTKS tahap 3 2022 Jakarta yang bisa dilakukan secara online:
Baca Juga: Info BSU 2022: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Disalurkan, Cek Nama Penerima Lewat Link Berikut
1 Login laman https://dtks.jakarta.go.id/.
2. Daftar dengan membuat akun baru bagi yang belum memiliki.
3. Kemudian login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Kemudian pilih menu pendaftaran.
Baca Juga: Luis Milla Terima Tawaran Persib, Hormati Robert Rene Alberts dan Ucapkan Terimakasih