PR DEPOK - Informasi terkait dengan cara cek nama penerima BSU 2022 melalui 3 link yang berbeda, dan para pekerja atau buruh bakal dapat dana Rp1 juta, bisa Anda simak dalam artikel ini.
Para pekerja atau buruh di Indonesia nampaknya masih banyak yang bertanya-tanya, terkait kapan disalurkannya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Pemerintah yang bekerja sama dengan Kemnaker, kabarnya akan menyalurkan BSU 2022 ini kepada sekitar 8,8 juta pekerja atau buruh, yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: BPUM 2022 Akan Cair Lagi, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id
Akan tetapi, selain syarat memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, para pekerja atau buruh juga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut menambahkan, pekerja atau buruh tentunya juga diwajibkan sebagai warga negara Indonesia asli, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tanpa berlama-lama lagi, di bawah ini adalah 3 link yang berbeda, untuk cek nama penerima BSU 2022 secara online, berdasarkan ketentuan tahun lalu.
1. Cek Melalui Link bpjsketenagakerjaan.go.id