5. Masukkan identitas diri, anggota keluarga dan lainnya ke sistim.
6. Akun ini dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa anggota keluarga.
Kriteria yang berhak daftar DTKS tahap 3 2022 Jakarta:
1. Berstatus warga DKI dengan dibuktikan dengan KTP.
Baca Juga: 3 Link untuk Cek Nama Penerima BSU 2022, Para Pekerja atau Buruh Bakal Dapat Dana Rp1 Juta
2. Berdomisili di DKI Jakarta.
3. Calon penerima bansos bukan pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, anggota DPR atau DPRD.
4. Dinyatakan dan dinilai miskin oleh warga setempat.
Itulah informasi seputar DTKS tahap 3 2022 Jakarta, lengkap dengan cara dan Kriteria pendaftaran.***