Cek Nama Anda di Daftar Penerima PKH Agustus 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ada BLT Ibu Hamil Rp3 Juta

- 24 Agustus 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /alessandraamendess/Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) memudahkan ibu hamil yang ingin mengecek nama penerima bansos PKH melalui situs secara online.

Silakan cek nama Anda di daftar penerima bansos PKH ibu hamil cukup pakai KTP dengan login di cekbansos.kemensos.go.id.

Dalam bansos PKH, Anda akan mendapatkan peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan dan pemberian bantuan langsung tunai Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran Anggotanya, Benarkah Terkait Kasus Brigadir J?

Silakan simak ulasan lengkap cara cek penerima bansos PKH ibu hamil sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos.

Cara cek penerima bansos PKH ibu hamil

a. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos yang diunduh dari Play Store.

Baca Juga: Sinopsis Film In Time: Kisah Pemuda yang Bertahan Hidup dengan Waktu

b. Isi dengan benar kolom data wilayah penerima berupa provinsi, kota/kabupaten. kecamatan, desa/kelurahan.

c. Isi dengan benar data diri berupa nama lengkap sesuai KTP.

d. Salin dengan benar delapan huruf kode yang diminta.

e. Klik atau tekan "Cari Data" untuk pencocokan data yang telah diinput.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Ini Wajib Dihindari agar Panjang Umur, Mulai dari Duduk Terlalu Lama hingga Merokok

Tunggu beberapa saat, sistem cek bansos akan mencocokkan data Anda dengan identitas yang ada di database.

Jika dinyatakan lolos, maka Anda mendapatkan informasi jenis bansos, identitas diri dan jadwal pencairannya.

Uang tunai bansos PKH disalurkan secara transfer melalui rek Himbara.

Besaran dana tunai yang diberikan kepada ibu hamil Rp3 juta dan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2022.

Baca Juga: Persyaratan KJP Plus Agustus 2022 untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp450.000 per Bulan

Terhitung ibu hamil mendapatkan Rp750.000 per tahap.

Adapun syarat menjadi ibu hamil penerima PKH, di antaranya:

1. Wanita dengan kondisi hamil atau telah nifas.

2. Berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Baca Juga: Cek Penerima PIP Agustus 2022 Lewat pip.kemdikbud.go.id, Bantuan untuk Siswa SD, SMP, SMA Cair Tanggal Ini

3. KTP dan KK telah terdaftar di DTKS Kemensos.

4. Maksimal sampai kehamilan kedua.

Demikian ulasan lengkap mekanisme cek nama penerima bansos PKH ibu hamil dari Kemensos.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah