Cara Cek Data di DTKS Kemensos secara Online Pakai KTP untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT Sepanjang Tahun

- 24 Agustus 2022, 14:44 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Dok. Setkab

3. Lalu isi nama lengkap sesuai KTP di bagian ‘NAMA PM’.

4. Isi 8 huruf kode captcha yang ada di bagian ‘HURUF KODE’. Jika kode tidak jelas, silakan klik ikon ‘refresh’ untuk meminta kode baru.

5. Klik ‘CARI DATA’ untuk pencarian data KPM di DTKS Kemensos

Baca Juga: Sinopsis Film In Time: Kisah Pemuda yang Bertahan Hidup dengan Waktu

Selanjutnya, sistem cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokkan data yang sudah diinput dengan basis data DTKS Kemensos.

Jika sesuai, maka sistem akan menampilkan hasil pencarian data KPM berupa nama KPM, usia, jenis bansos, status, keterangan, periode penyaluran bantuan, serta notifikasi “Ya”.

Apabila data KTP tidak sesuai, artinya Anda belum terdaftar sebagai KPM dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Persyaratan KJP Plus Agustus 2022 untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp450.000 per Bulan

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai KPM dalam DTKS Kemensos bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Untuk syarat pendaftaran DTKS Kemensos, antara lain:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah