2. Datangi kantor kelurahan/desa setempat untuk daftar jadi penerima STB gratis.
3. Mengisi formulir sesuai arahan dari pegawai kantor kelurahan/desa setempat.
Masyarakat yang sudah terdaftar jadi penerima STB gratis, penerima bisa langsung membawa Set Top Box untuk dipasang di rumah Anda.
Baca Juga: Usai Laga Barcelona VS Man City, Pep Guardiola Sentil Nasib Bernardo Silva
STB ini digunakan sebagai perangkat untuk menangkap sinyal digital pada TV analog Anda, sehingga siaran TV akan bagus dan jernih.
Selain itu, pada Set Top Box yang bersertifikat Kominfo memiliki fitur tambahan yang canggih yaitu fitur Early Warning System (EWS) untuk menginformasikan jika akan ada bencana alam melalui TV Anda.
Perlu diketahui, pembagian Set Top Box atau STB gratis ini akan dibagikan hingga November 2022.***