Nama pelaku usaha yang terdaftar dipastikan dapat mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
Lantaran BLT UMKM tahun lalu disalurkan lewat BRI dan BNI, maka pelaku bisa segera menghubungi Kantor Cabang kedua bank terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Baca Juga: Transfer Depay ke Juventus Gagal, Barcelona Bingung Mau Tawarkan ke Klub Mana Lagi
Berdasarkan kabar yang dihimpun, BLT UMKM senilai Rp600.000 ini bakal menyasar pelaku usaha dan hampir serupa dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.
Adapun untuk penerima BLT UMKM senilai Rp600.000 dari program BPUM 2022 tidak sembarang orang lantaran ada sejumlah syarat yang berlaku.
Adapun syarat untuk dapat BLT UMKM senilai Rp600.000 menilik dari penyaluran BPUM tahun lalu, yakni sebagai berikut.
- Pelaku usaha mikro belum pernah menerima dana BPUM
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dan Dinyatakan Tercela di Sidang Kode Etik
- Pelaku usaha mikro telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sah