Kapan BPUM 2022 Dicairkan? Simak Informasi Terbaru Lengkap dengan Syarat Mendapatkannya

- 27 Agustus 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi. Cek daftar nama penerima BPUM 2022 dengan mengakses eform.bri.co.id
Ilustrasi. Cek daftar nama penerima BPUM 2022 dengan mengakses eform.bri.co.id /Pexels/Ahsanjaya

“Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat,” tulis pernyataan BRI sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari eform.bri.co.id pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satria mengatakan jika pihaknya akan melakukan validasi data lebih matang.

Baca Juga: Mencari Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Diperiksa Timsus

Kementerian juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan panduan sebelumnya, pelaku UMKM bisa mendapatkan BPUM dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City vs Crystal Palace di Liga Inggris 2022-2023 Mulai Pukul 21.00 WIB

2. Memiliki e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

5. Terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x