“Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat,” tulis pernyataan BRI sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari eform.bri.co.id pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satria mengatakan jika pihaknya akan melakukan validasi data lebih matang.
Baca Juga: Mencari Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Diperiksa Timsus
Kementerian juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan panduan sebelumnya, pelaku UMKM bisa mendapatkan BPUM dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
5. Terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.