Sudah Dibuka Kembali, Simak Cara Mudah Daftar DTKS DKI Jakarta Secara Online Cukup Siapkan HP dan KTP

- 27 Agustus 2022, 18:53 WIB
Pembukaan pendaftaran DTKS tahun 2022 tahap III mulai 22 Agustus-10 September 2022.
Pembukaan pendaftaran DTKS tahun 2022 tahap III mulai 22 Agustus-10 September 2022. /Pemprov DKI Jakarta

PR DEPOK - Informasi mengenai DTKS DKI Jakarta yang telah dibuka kembali, lengkap dengan cara mudah untuk daftar secara online dengan hanya membutuhkan HP dan KTP saja, bisa Anda simak dalam artikel ini.

Berbeda dengan DTKS Kemensos, DTKS DKI Jakarta merupakan program pemerintah kota Jakarta untuk membantu warganya yang berdomisili di Ibukota.

Hal tersebut menambahkan, program DTKS DKI Jakarta memiliki beberapa program jenis bansos yang berbeda-beda, yang berbeda tujuannya serta berbeda pula besaran dananya.

Baca Juga: Pengendara Mobil yang Lakukan Pemukulan terhadap Sopir TransJakarta Sudah Diamankan

Dalam sistem DTKS DKI Jakarta ini, terdapat 5 bansos daerah yang berbeda-beda, seperti KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus.

Untuk diketahui bersama, bansos KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus tersebut bersumber dari dana APBD DKI Jakarta.

Tanpa berlama-lama lagi, di bawah ini adalah cara cara daftar DTKS DKI Jakarta secara online, melalui link resmi dtks.jakarta.go.id untuk warga berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta:

Baca Juga: Sopirnya Dianiaya, TransJakarta Tanpa Ampun Bakal Tempuh Jalur Hukum

1. Siapkan HP dengan koneksi internet lancar.

2. Lalu, buka link dtks.jakarta.go.id.

3. Pilih opsi 'Buat Akun Pendaftaran' bagi yang belum.

4. Masukan data diri seperti NIK, Nama Lengkap yang sesuai dengan isi di KTP.

Baca Juga: China Mulai Kirim Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Miliki Kecepatan hingga 350 Km per Jam

5. Kemudian, masukan Email yang masih aktif dan nomor HP.

6. Selanjutnya klik buat Password, dan klik 'Daftar'.

7. Klik 'Pendaftaran'.

8. Isi data diri anggota keluarga dan informasi rumah tangga sesuai dengan kolom yang tersedia.

Baca Juga: BPNT 2022 Masih Cair? Buruan Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id Hanya Pakai HP dan KTP

9. Langkah terakhir, jika semua data telah diisi, klik 'Kirim'.

Pastikan kembali, untuk mengisi semua data diri yang diminta dengan benar, untuk mempermudah pencarian nama penerima, bila namanya keluar sebagai salah satu penerima bansos KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus dari Pemerintah Kota Jakarta.

Selanjutnya, masyarakat tinggal menunggu kapan bansos KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus akan disalurkan Pemerintah DKI Jakarta.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah