- Isi data diri sesuai KK dalam kolom Nomor KK, NIK dan Nama Lengkap.
- Masukkan email dan nomor HP.
- Buat username dan password.
- Upload foto KTP dan swafoto Anda yang memegang KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Minggu, 28 Agustus 2022: Tayang Detective Conan hingga Tonight Show
Periksa email masuk dari Kemensos, bila email verifikasi dan aktivasi sudah masuk, itu tandanya akun Anda sudah aktif dan bisa digunakan.
2. Pengajuan Diri ke DTKS
Setelah akun dapat digunakan, saatnya mengajukan atau mendaftarkan diri Anda ke DTKS dengan cara berikut;
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Laporan Palsu