PR DEPOK - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM kembali berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022.
BPUM 2022 dipastikan akan kembali disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha yang menjalankan UMKM.
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 ini disalurkan dengan besaran Rp600.000 kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Setidaknya, ada enam kriteria yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha agar bisa menjadi salah satu penerima BLT UMKM ini.
Baca Juga: Info Terbaru Pencairan BSU 2022, Simak Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Menurut Menaker
Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM di antaranya sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
- Memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, disertai lampirannya.
Baca Juga: Bertemu Pejabat AS, Kepala Mata-Mata Israel akan Bahas Kesepakatan Nuklir Iran