Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000 di Sini, Berikut Daftar Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM Tahun Ini

- 29 Agustus 2022, 11:14 WIB
Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 yang akan segera cair, simak daftar pelaku usaha yang dapat Rp600.000.
Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 yang akan segera cair, simak daftar pelaku usaha yang dapat Rp600.000. /Tangkap layar eform.bri.co.id//Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM kembali berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022.

BPUM 2022 dipastikan akan kembali disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha yang menjalankan UMKM.

Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 ini disalurkan dengan besaran Rp600.000 kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria.

Setidaknya, ada enam kriteria yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha agar bisa menjadi salah satu penerima BLT UMKM ini.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan BSU 2022, Simak Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Menurut Menaker

Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM di antaranya sebagai berikut.

- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

- Memiliki e-KTP atau KTP elektronik.

- Memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, disertai lampirannya.

Baca Juga: Bertemu Pejabat AS, Kepala Mata-Mata Israel akan Bahas Kesepakatan Nuklir Iran

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x