- Tidak sedang menerima kredit atau pembayaran dari perbankan dan KUR.
- Bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN atau BUMD, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Apabila domisili usaha tidak sesuai dengan yang tercantum di KTP, maka pelaku usaha bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Sementara itu, terkait penyaluran BPUM 2022 ini, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan.
Eddy menuturkan bahwa pihaknya kali ini akan melakukan validasi data yang lebih matang serta berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Pendataan yang lebih ketat juga diharapkan bisa meraih tujuan penyaluran BLT UMKM yang tepat sasaran kepada para pelaku usaha.
Untuk cek penerima BPUM 2022 sendiri, pelaku usaha bisa mengakses link eform.bri.co.id.
Situs eform.bri.co.id tersebut akan menampilkan status dari pelaku usaha, menerima BPUM atau tidak tahun ini.
Baca Juga: Serangan Udara Israel Hancurkan Gudang Senjata di Suriah