1. WNI berusia 18 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha atau mikro dan kecil
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Masih Cair, Simak Cara Mudah Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawasan pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: BSU 2022 Cair Awal September? Simak Penjelasan Kemnaker Soal Pencairan BLT Subsidi Gaji
Demikian syarat-syarat agar lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43, jangan lupa sebelum mengakses situs, aktifkan izin lokasi terlebih dahulu.***