Setelah itu pelaku usaha hanya perlu menunggu update iinformasi terbaru terkait jadwal pencairan dari Kemenkop UKM sebagai pihak penyalur.
Apabila sudah bisa langsung mendatangi lembaga penyalur untuk melakukan proses pencairan BPUM 2022 senilai Rp600.000.***