Tata Cara Cek Nama Penerima
- Siapkan KTP karena sangat penting;
- Akses cekbansos.kemensos.go.id;
- Lalu, input nama penerima hingga data wilayah yang sesuai KTP;
- Selanjutnya, masukkan huruf kode pada kolom yang tersedia;
- Terakhir, tinggal "Cari Data".
Bila data yang dimasukkan muncul pada sistem pencarian maka sudah dipastikan menjadi penerima BPNT atau PKH.
Langkah berikutnya adalah melakukan pencairan bansos di lembaga penyalur yang ditentukan Kemensos sebelumnya.
Untuk BPNT biasanya pencairan dilakukan di PT Pos Indonesia (Kantor). Sedangkan PKH, melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).
Baca Juga: BSU Rp600.000 Cair September 2022? Berikut Cara Cek Nama Penerima di kemnaker.go.id
Bawa sejumlah persyaratan, seperti KTP hingga KK, agar proses pencairan BPNT atau PKH bisa segera dilakukan petugas.
Sementara mengenai nominal bantuan yang akan dicairkan, tentu penerima BPNT atau PKH akan mendapatkannya tidak sama.
Misal BPNT, akan dicairkan Kemensos senilai Rp200.000 per penerima. Untuk PKH, nominal bantuan tergantung dengan kategori yang dipilih saat daftar di DTKS.
Baca Juga: Kriteria Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita dari PKH Tahap 3, Cair Sampai Kapan?