Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar menjadi penerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43, Simak Bocoran Tanggalnya
- Pelaku usaha memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Pelaku usaha sedang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha bukan termasuk anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD serta ASN
Pelaku usaha yang memenuhi semua persyaratan tersebut bisa cek penerima BLT UMKM 2022 saat bantuan resmi disalurkan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib Booster! Simak Lokasi Vaksin dosis 3 di Jakarta dan Bandung
Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk cek nama penerima BLT UMKM:
1. Buka situs eform.bri.co.id.