2. Klik 'Cek Data'.
3. Masukkan NIK KTP.
4. Isi kode verifikasi yang tersedia.
Baca Juga: 10 Tips Mengelola Stres, Salah Satunya Sisihkan Waktu untuk Hal yang Disukai
5. Klik ‘Proses Inquiry’.
Setelah itu, akan muncul keterangan Anda sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM.
Sebagai catatan, cara cek nama penerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 tersebut berlaku jika skema penyaluran tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.***