Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Rabu, 31 Agustus 2022: Nikmati Kehidupan Sosial
3. Belum pernah menerima BLT UMKM
4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Flightradar24 dan Cara Menggunakannya untuk Melacak Pesawat secara Real Time
6. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19.
Sekadar untuk diketahui, penyaluran BPUM dari pemerintah melalui Kemenkop UKM yang sudah ada sejak 2020 ini bertujuan untuk membantu perekonomian para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada wilayah Indonesia.
Diketahui, pada 2020 lalu, Kemenkop UKM melalui program BPUM telah menyalurkan BLT UMKM dengan nominal Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Sementara itu pada 2021 silam, Kemenkop UKM atas arahan pemerintah kembali melanjutkan penyaluran BLT UMKM dengan nominal Rp1,2 juta per penerima BPUM.