Agar lebih jelas, berikut tata cara pendaftaran usaha kecil secara online agar berkesempatam dapat BPUM 2022 Rp600.000, menilik penyaluran BLT UMKM dua tahun lalu.
1. Tahap pertama, siapkan HP atau perangkat yang terkoneksi internet stabil, lalu login situs https://oss.go.id/
2. Kemudian, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'
3. Setelah itu, pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani
4. Langkah selanjutnya, lengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
5. Lalu dilanjut klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya
6. Bagi pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya
7. Tahap terakhir, beri tanda centang pada "pertanyaan mandiri" dan klik proses "NIB".