Selanjutnya, input NIK dan nama KTP, yang dilanjut dengan memasukkan kode verifikasi yang muncul pada layar dan klik "Proses Inquiry".
Jika sudah, tunggu hingga muncul informasi yang menunjukkan terdaftar dan tidaknya sebagai penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
Baca Juga: Kalahkan Rekor Lagu BOY, JIKJIN Jadi MV Tercepat TREASURE yang Mencapai 100 Juta Tayangan di YouTube
Dari informasi yang muncul, apabila notifikasi berwarna hijau, pelaku usaha merupakan penerima BLT UMKM. Akan tetapi, apabila notifikasi berwarna merah yang muncul, artinya bukan penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM.
Bagi nama pelaku usaha yang muncul saat akses eform.bri.co.id, dipastikan berhak mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022.
Masih mengacu penyaluran BLT UMKM tahun lalu, pelaku usaha bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI dan BNI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Baca Juga: Status Kartu Prakerja ‘Sedang Diproses’ Artinya Apa? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Diketahui, pelaku usaha yang berkesempatan dapat BPUM 2022 dari Kemenkop UKM jika merujuk penyaluran tahun sebelumnya, mereka yakni sebagai berikut.
1. Pelaku usaha berstatus WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP sah dan tercatat di Dukcapil
2. Memiliki usaha kecil yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan