Pemerintah menyalurkan bantuan ini dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dari tekanan kenaikan harga global serta mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Masyarakat yang berhak mendapatkan BLT Rp600.000 ini adalah yang tergolong sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM bansos.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat HUT Polwan 2022 ke-74, Kata-Kata Penuh Motivasi untuk Rayakan Hari Polisi Wanita
Sementara itu, untuk menjadi penerima manfaat, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi di antaranya sebagai berikut.
1. Merupakan masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
3. Bukan anggota TNI.
4. Bukan anggota Polri.
5. Mengalami dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).