Untuk diketahui, pemerintah tak hanya menyalurkan BLT Rp600.000, melainkan terdapat dua jenis bantalan sosial lainnya.
Dua bantalan sosial yang lain yakni Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 serta Dana Transfer Umum atau DTU.
BSU 2022 akan disalurkan kepada sebanyak 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan ini disalurkan sekali oleh Kemenaker kepada para pekerja yang mendapatkannya.
Sama seperti BLT Rp600.000, BSU 2022 ini juga disalurkan mulai minggu ini.
Sementara itu, DTU atau Dana Transfer Umum digunakan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, bahkan nelayan, serta memberikan perlinsos tambahan.***