Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2022 di www.kjp.jakarta.go.id Pakai HP dengan Mudah dan Praktis

- 31 Agustus 2022, 16:00 WIB
Program KJP Plus DKI Jakarta.
Program KJP Plus DKI Jakarta. /kjp.jakarta.go.id./

3. Siswa SMA/MA: Rp420.000 per bulan

4. Siswa SMK: Rp450.000 per bulan

5. PKBM: Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Cara Mendapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000, Buka Situs kemnaker.go.id Lewat HP atau Laptop

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, peserta didik yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 bisa menghubungi:

1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Demikian pembahasan soal cara cek status penerima KJP Plus 2022 secara online lewat www.kjp.jakarta.go.id.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah