1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk diketahui, KJP Plus 2022 ini diberikan dan disalurkan kepada golongan keluarga kurang mampu.
Dana bantuan KJP Plus 2022 ini pun mempunyai nominal yang berbeda-beda pada setiap jenjang pendidikan.
Berikut informasi dan rincian lengkap soal besaran dana KJP Plus 2022.
1. Siswa SD/MI: Rp250.000 per bulan
Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina bagi Kendaraan Roda 4 agar Dapat BBM Subsidi
2. Siswa SMP/MTs: Rp300.000 per bulan