Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2022 di www.kjp.jakarta.go.id Pakai HP dengan Mudah dan Praktis

- 31 Agustus 2022, 16:00 WIB
Program KJP Plus DKI Jakarta.
Program KJP Plus DKI Jakarta. /kjp.jakarta.go.id./

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Berstatus Sebagai Justice Collaborator, LPSK Kirim Rekomendasi Pengurangan Hukuman Bharada E ke Kejagung

Untuk diketahui, KJP Plus 2022 ini diberikan dan disalurkan kepada golongan keluarga kurang mampu.

Dana bantuan KJP Plus 2022 ini pun mempunyai nominal yang berbeda-beda pada setiap jenjang pendidikan.

Berikut informasi dan rincian lengkap soal besaran dana KJP Plus 2022.

1. Siswa SD/MI: Rp250.000 per bulan

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina bagi Kendaraan Roda 4 agar Dapat BBM Subsidi

2. Siswa SMP/MTs: Rp300.000 per bulan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah