1. Ibu hamil/nifas.
2. Calon penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Kemensos hanya akan menyalurkan bansos maksimal kehamilan kedua.
Baca Juga: Bobotoh Merindukan Sosok Bruno Cantanhede untuk Kembali ke Persib Bandung
4. Tercatat di DTKS Kemensos sebagai KPM.
5. Tergolong dalam keluarga miskin atau rentan.
Selanjutnya, masyarakat bisa cek nama penerima bansos PH ibu hamil/nifas tahap 3 Agustus 2022 secara online di cekbansos.kemensos.go.id.
Di bawah ini cara cek nama penerima bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022:
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka? Ini Estimasi Tanggalnya
a. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser.